Polri Gunakan Lie Detector dalam Pemeriksaan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J (Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat).
Bareskrim Polri telah memeriksa Putri Candrawathi dan ART Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dengan metode ini demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan, namun dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ini secara detail karena merupakan materi penyidik.
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/9).
Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dengan itu dia yakin bahwa pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi. "Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," katanya.
Sementara itu, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf juga telah diperiksa kemarin (6/9). Ketiganya dinyatakan jujur.
Lie Detector
Alat ini pertama kali dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, Amerika Serikat. Kemudian disempurnakan oleh alumni Berkeley lainnya, Leonarde Keeler yang pertama kali menerapkannya pada pemecahan kejahatan.
Pada tanggal 2 Februari 1935, hasil tes poligraf Keeler digunakan dalam persidangan pidana yang menandai pertama kalinya penemuan itu digunakan sebagai bukti kasus kejahatan. Dua pria di Wisconsin gagal lulus poligraf yang akhirnya membuat mereka dihukum.
Presiden Asosiasi Poligraf Amerika, Walt Goodson, yang pernah bertugas selama 25 tahun di kepolisian negara bagian Texas menekankan bahwa poligraf bermanfaat dalam membantu polisi melakukan investigasi.
Cara Kerja Lie Detector
Cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Alat uji ini bekerja dengan mengukur perubahan fisiologis yang terjadi pada tubuh. Misalnya jumlah helaan napas, detak jantung, tekanan darah dan reaksi mendadak pada kulit. Sementara pada metode lain, ada yang melihat perubahan ukuran pupil dan aktivitas otak dengan menggunakan MRI.
Dengan berbagai manfaatnya, Bareskrim Polri menggunakan alat ini untuk membantu proses penyelidikan. Melalui lie detector, sangat cepat dan mudah bagi polisi untuk menentukan tersangka sebuah kejahatan.
Selain itu, alat ini juga bisa digunakan polisi untuk memutuskan apakah perlu menggali informasi lebih dalam tentang seseorang atau mencari calon tersangka lain.
Penggunaan lie detector merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus kejahatan dengan pendekatan scientific investigation. Lewat pendekatan tersebut, hasil penyidikan Polri dapat diperoleh secara objektif, ilmiah, dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor : Sabar Subekti
Buron Tersangka Kasus Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dal...