Polri Ingatkan Pengguna Akun Palsu Medos Dapat Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengatakan bahwa pemilik akun palsu di media sosial dapat ditangkap dan menghadapi tuntutan hukum. Polri juga telah memiliki Patroli Siber yang mengawasi seluruh medsos.
Polri juga mewanti-wanti warga dengan maraknya akun palsu di media sosial menjelang Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga SARA.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa barang kali ada oknum yang memaakai akun palsu, kalau di jalan ada patrol, Polri juga memiliki patrol siber.
“Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, (nanti) ketangkap. Jadi, jangan merasa pakai akun palsu,” kata Ramadhan saat menjadi pembicara di acara program ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan mengingatkan warga masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Serta, tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.
“Agar tak terjerat hukum, pilihlah sarana media dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” katanya.
Polri khawatir jika sampai terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Apalagi, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.
“Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...