Polri Jatuhkan Sanksi pada 36 Anggota Terkait Kasus Pemerasan di DWP
Tiga anggota dipecat; sidang pengadilan pidana digelar setelah sidang etik selesai.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, hari Jumat (7/2).
Dari 36 personel tersebut, tiga di antara mereka dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sedangkan 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 1–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mayoritas personel mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan.
“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” katanya.
Terkait kemungkinan para personel tersebut akan ditindak secara pidana, Trunoyudo mengatakan bahwa sejauh ini penegakan hukum terhadap puluhan personel baru sebatas pelanggaran etik. Dia memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.
Diketahui, para personel tersebut menjalani sidang pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan warga negara Indonesia di gelaran DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.
Dari puluhan personel tersebut, tiga di antara mereka dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan. Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ketiganya menyatakan banding atas putusan pemecatan.
Proses Pidana Setelah Sidang Etik Selesai
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa proses pidana terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, menunggu tahapan sidang etik selesai.
“Itu masih proses sidang, belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” kata Abdul Karim, di Jakarta, Jumat. Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel-personel yang melanggar.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus DWP 2024 telah berakhir pada Jumat, 24 Januari 2025.
Anam mengatakan total jumlah personel yang menjalani sidang adalah sebanyak 35 orang, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan personel-personel lainnya diberikan sanksi demosi 3–8 tahun.
Dengan berakhirnya sidang KKEP, maka proses penegakan hukum akan dilanjutkan dengan sidang banding. Anam pun mengusulkan agar proses pidana para personel berjalan secara simultan dengan sidang banding.
Dia memandang bahwa dalam sidang KKEP, telah ditemukan unsur-unsur yang diduga perbuatan pidana sehingga bisa langsung dilanjutkan ke proses pidana tanpa perlu menunggu sidang banding. “Menurut kami, tidak perlu menunggu sidang banding. Bisa secara simultan proses pemidanaannya. Jadi, proses pidananya jalan, proses banding etiknya jalan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
![Presiden Rumania Mundur karena Tekanan Politik Oposisi](/uploads/cache/309x206_news_81_1739228222.jpg)
Presiden Rumania Mundur karena Tekanan Politik Oposisi
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Presiden Rumania Klaus Iohannis, Senin (10/2), mengumumkan pengunduran dir...