Polri: Kasus Penghinaan Agama dan Penganiayaan MKC Tetap Berjalan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidikan terhadap kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece yang juga jadi korban penganiayaan sesama tahanan di Bareskrim Polri tetap berjalan, demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo dikutip Antara. Dikatakan penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.
Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskeim Polri itu berlangsung. "Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, Polri lakukan sama-sama," kata Argo.
Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MKC) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali terkait video penghinaan terhadap agama Islam. Dia ditangkap pada hari Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia diterbangkan ke Jakarta dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
MKC ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021, namun penahanan diperpanjang.
Di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, MKC mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan. Media-media memberitakan bahwa pelakunya termasuk Irjen. Pol Napoleon Bonaprte, yang ditahan dalam kasus duap terkait penghapusan “red notice” buron Djoko Tjandra.
Selain dianiayaa, MKC juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku. MKC kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk MKC sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan terhadap MKC.
Sementara itu, tim pengacara MKC, dalam konferensi pers virtual hari Selaswa (21/9) juga mengungkapkan bahwa pernyataan MKC di video merupakan tanggapan atas pernyataan Ustad Abdul Somad yang dinilai menghina agama Kristen dan Katolik. Mereka mempertanyakan mengapa justru MKC yang ditangkap, dan bukan orang yang pertama melakukan penghinaan agama.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...