Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:48 WIB | Rabu, 05 Oktober 2022

Polri: Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Ini berarti Polri akan segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Situasi ketika kerusuhan terjadi di stadioun Kunjuran, Malang pada hari Sabtu (1/10). (Foto: tangkap layar video)

MALANG, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Kepolisian Negara Republik Indoneia (Polri) meeningkatkan status kasu kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini berarti penyidik akan segera menyebutkan siapa yang menjadi tersangka.

Sudah 29 orang dimintai kesaksian oleh tim penyidik Polri terkait tragedi Kanjuruhan. Penyidikan kasus ini tinggal menunggu siapa saja tersangkanya.

Dari 29 orang tersebut, 23 orang di antara mereka adalah anggota dan enam orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Adapun materi pemeriksaan terhadap 29 orang saksi tersebut meliputi hal-hal teknis seperti persiapan penyelenggaraan pertandingan, pengamanan maupun rencana kontijensi dan emergency.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa baik dari saksi dari petugas, panitia penyelenggara, maupun masyarakat yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

Sementar itu, tim Labfor Polri juga masih menyelidiki enam titik lokasi CCTV, yaitu di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Kemudian dilakukan pemeriksaan tetesan darah secara laboratoris pada pintu 11 sampai dengan 13.

Pemeriksaan penyidik terhadap barang bukti dengan pendekatan metode scientific investigation. Hal itu dilakukan untuk mengecek akurasi dan keaslian barang bukti.

Kemudian dari Divisi Propam Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 29 anggota yang terlibat dalam pengamanan, khususnya terkait dengan manajemen Operasional Kepolisian (MOK). Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari audit investigasi ke pemeriksaan.

Itsus dan Itwasum Polri melakukan analisa dan evaluasi terkait hasil pemeriksaan Irsus pada tingkat Polres yang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, sebagai bahan pemeriksaan pada tingkat Polda. Hari Rabu, 5 Oktober ini akan dilakukan pemeriksaan berkolaborasi dengan Divpropam Polri.

Terkait dengan perkembangan jumlah korban baik meninggal dan luka, Polri mendata ada 125 orang meninggal dan 467 orang luka-luka dengan rincian luka ringan ada 408, luka sedang 30 orang dan luka berat ada 29 orang.

Dari ratusan korban luka, yang menjalani rawat inap ada 59 orang yang tersebar di 10 rumah sakit. Tragedi Kanjuruhan ini, Polri tinggal menetapkan tersangkanya. Karena sebelumnya, Polri telah menaikkan tragedi Kanjuruhan ke tingkat penyidikan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home