Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:30 WIB | Minggu, 20 Desember 2020

Polri: Kelompok JI Mengumpulkan Dana dari Kotak Amal Yayasan

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkapkan bahwa kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) mulai terjun ke masyarakat atau go public, dan menyebut kelompok ini turun ke jalan untuk mencari dana.

“Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (karena jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, hari Kamis (17/12).

Argo menjelaskan bahwa kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi untuk terjun ke masyarakat. Kelompok JI juga memilih utusan yang namanya bersih dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

“Untuk JI, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” kata Argo.

Diungkapkan bahwa kelompok JI mengumpulkan dana dari kotak amal dan dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, di antaranya yayasan pengumpulan infak umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Yayasan Terkait JI

Argo menjelaskan tentang Yayasan-yayasan bentukan Jamaah Islamiah:

Pertama, yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) yang memiliki persyaratan: (1) harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat dalam mengeluarkan izin BAZNAS, (2) harus terdaftar di BAZNAS sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum, (3) terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat Islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag).

Yayasan kelompok ini, katanya, antara lain adalah ABA dan FKAM.

Yang kedua, yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung), yang mengumpulkan dana pada saat acara tertentu, seperti tablig akbar. Yayasan ini hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAS dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.

Disebutkan bahwa program Jamaah Islamiyah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig.

Pengelolaan dana biasanya kurang transparan, baik jumlah uang infak yang terkumpul yang di munculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor. Disebutkan contoh yayasan seperti itu adalah SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.

Argo menjelaskan bahwa dari data tersebut, ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home