Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:53 WIB | Jumat, 20 Januari 2023

Polri Keluarkan Panduan Aturan Anggotanya Netral dalam Pemilu 2024

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri membuat lembaran penerangan satuan (pensat) berisi panduan mengenai peraturan tentang netralitas Korps Bhayangkara itu pada setiap momentum politik, khususnya Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan netralitas personel Polri sangat penting demi menjaga Pemilu agar berkualitas dan berintegritas. Serta, agar pengamanan dalam momentum politik juga berjalan dengan maksimal.

“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri sudah membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dalam implementasi netralitas Polri itu nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.

Akan Ada Sanksi bagi Pelanggar

Netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu. Tepatnya pada Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3), berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Dalam Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.

Dedi mengatakan dengan adanya aturan-aturan itu, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi. Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.

Untuk mengawasi hal itu, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.

“Kalau misalnya terbukti bersalah, ya sanksi kode etik sudah pasti bisa, disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home