Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:59 WIB | Minggu, 25 April 2021

Polri: Kerugian korban EDC Cash Bisa Mencapai Rp 285 Miliar

Ada 57.000 anggota EDC Cash, dan minimal setiap anggota menyetor Rp 5 juta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, menyebutkan kerugian korban penipuan investasi bodong EDC Cash mencapai sekitar Rp 285 miliar.

Dia mengatakan bahwa jumlah anggota yang bergabung dalam investasi illegal EDC Cash sebanyak 57 ribu orang. Jika diakumulasikan, keuntungan yang didapat mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Polisi- Sita Aset dan Senjata Api dari Tersangka Investas Bodong EDC Cash

Menurut keterangan tertulis Polda Metro Jaya, setiap satu anggota diminta melakukan transfer senilai Rp lima juta. Rinciannya Rp empat juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp 700 ribu untuk Upline.

“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu anggota (member), jika dikalikan 57 ribu, jumlahnya dengan minimal investasi Rp lima juta, kurang lebih yang diraup EDC Cash sebanyak Rp 285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang lebih dari itu dan sebagainya,” katanya.

Dalam sistem investasi kripto tersebut, pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp lima juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per bulan tanpa berbuat apapun.

“Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% per bulan, itu kalau tidak aktif. Namun, jika aktif aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin,” katanya menambhakan.

Dijelaskan, awal mula para pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ini hanya berdasarkan pengetahuan dari suatu komunitas bernama Edinar Cash. “Salah satu pelaku bernama (AY) mengajak tiga rekannya untuk membuat aplikasi serupa yang dinamai EDC Cash,” katanya. Masing-masing memiliki peran, (AY) sebagai pimpinan, (EK) sebagai admin, dan (BA) sebagai exchanger.

Para pelaku telah ditahandan dijerat dengan poasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Perdagangan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home