Polri Libatkan FBI Lacak Dana Korupsi Rusun Cengkareng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri libatkan penyidik federal Amerika Serikat (FBI) untuk melacak aset tersangka korupsi rumah susun (Rusun) Cengkareng, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Dia diketahui melakukan transfer uang ke luar negeri.
"Berdasarkan fakta yang kita dapat RHI melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6).
"Kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri, FBI, terkait masalah transfer dana ke luar negeri," sambung Cahyono.
Polisi masih memeriksa beberapa saksi kasus korupsi lahan Rusun Cengkareng. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana.
Pemeriksaan beberapa saksi untuk penguatan pasal yang dipersangkakan kasus korupsi idan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Rudy Hartono Iskandar merupakan juga didakwa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...