Polri Lindungi 30 Wanita yang Disekap di Aru
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, Maluku memberikan perlindungan kepada 30 orang wanita yang sempat disekap oleh pemilik tempat karaoke New Paradise.
Puluhan pekerja di tempat karaoke tersebut datang meminta pertolongan polisi setelah berhasil kabur dari tempat kerjanya yang berada di Jalan Jalabil RT 006/004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/10) dini hari.
“Sebelumnya terdapat sebanyak 27 orang wanita dulu, yang mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru. Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Ambon, Kamis (5/10).
Puluhan orang wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang sedang digembok.
Ia membuka gembok menggunakan alat tang. Setelah berhasil dibuka, rekannya F lalu mengambil lima buah kain seprei. Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah/dasar dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan.
"Setelah selesai diikat, saudari P kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan," ujar Bachtiar.
Saat yang lain sedang turun, saudari P dan E, langsung keluar mencari mobil di depan jalan. Mereka meminta pertolongan untuk diantarkan ke Mako Polres Aru. Mobil tersebut bolak-balik sebanyak tiga kali mengangkat para pekerja tersebut.
Berdasarkan keterangan para pekerja saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih terdapat tiga rekan mereka yang disekap pada salah satu vila, tepatnya berada di samping mes.
Mendapat informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk membuka serta mengecek langsung terkait hal itu. Setelah vila yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan tiga pekerja yang dimaksud. Mereka langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Aru bersama teman-temannya yang lain.
"Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi totalnya sebanyak 30 orang," ungkapnya.
Menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke. Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.
Menurut para pekerja, jatah makan setiap hari hanya diberikan satu kali saat siang hari. Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam tiga sore. Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik bos mereka. Bahkan, apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp500 ribu.
"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp10 ribu. Kalau ada yang sakit dan perlu dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke utang yang bersangkutan," jelas Bachtiar.
Tidak hanya itu, menurut pekerja, tempat tinggal di mes pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp.350 ribu per orang. Sementara yang menggunakan vila dikenakan biaya Rp600 ribu per orang.
"Ketika kerja, HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujarnya.
Kapolres mengaku saat ini penyidik telah melakukan olah TKP. Karaoke Paradise itu pun telah dipasang garis/ police line.
“Kita juga sudah lakukan visum et repertum terhadap pekerja yang mengalami luka ringan akibat terjatuh atau terpeleset pada saat turun dari lantai dua," katanya.
Puluhan pekerja saat ini sementara diamankan di Aula Bhayangkari Polres Kepulauan Aru dengan dijaga Polwan dan piket fungsi.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kepulauan Aru. Mereka rencana akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing menunggu kapal tiba di Dobo," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi karaoke paradise tersebut sejak Agustus 2023.
Dalam kasus itu penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan dan dua lainnya yang merupakan pemilik karaoke berinisial AL dan RWK telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," Bachtiar menambahkan.
Terkait kasus TPPO, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, juga memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelakunya.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police poline," tegas Kapolda.
Kapolda juga memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. "Siapa yang terlibat, lakukan proses hukum," ucapnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...