Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:26 WIB | Jumat, 30 April 2021

Polri: Munarman Ditetapkan Tersangkan Sejak 20 April, Setelah Gelar Perkara

Munarmnan ketika ditangkap Densus 88 Anti Teror di Tangerang Selatan, hari Selasa (27/4). (Foto: dok. via Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Polri melakukan gelar perkara pada 20 April lalu. Dia diduga terlibat dalam aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, hari Rabu (28/4)mengatakan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Kemudian, barulah pada 27 April 2021 dikeluarkan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, kata Ramadhan.

Tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme. Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. “Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” katanya.

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 disebutkan jika dibutuhkan, maka bisa dilakukan penambahan selama tujuh hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” katanya.

“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home