Polri Musnahkan Tujuh Hektare Ladang Ganja di Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Nanggroe Aceh Darusalam.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.
“Tim melakukan pengembangan pada hari Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 304,6 kilogram,” kata Jayadi dalam keterangan tertulis hari Kamis (1/7).
Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42 tahun), IS alias UC (44 tahun), MA (35 tahun), dan RD (37 tahun). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.
“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” kata dia.
Jika dianalisis dari luasan area, Jayadi melanjutkan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara pohon ganja dicabut, kemudian dibakar,” kata Jayadi.
Pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat mencapai sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...