Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menandatangani memorandum of understanding (MOU) bersama dengan Ketua Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia, Danang Giridrawardana tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat, Selasa (9/9).
Penandatanganan kedua belah pihak tersebut sebelumnya dilakukan pada tahun 2011 yang berdurasi selama tiga tahun untuk menuntaskan aduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di Kepolisian.
Nota kesepahaman tersebut juga ditandai dengan poin penambahan kerja sama yaitu pemberian bantuan teknis dari Kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia setelah dipanggil selama tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
Selain hal itu nota kesepahaman bersama tersebut diperlukan mengingat selama kurun waktu lima tahun, pelayanan Kepolisian selalu menempati posisi nomordua institusi yang paling banyak dilaporkan dari masyarakat. Menurut data Ombudsman Republik Indonesia hingga pertengahan tahun 2014 ini setidaknya ada 3.021 aduan masyarakat yang dari jumlah tersebut sebanyak 390 laporan berkaitan dengan pelayanan Kepolisian.
Penandatanganan tersebut dihadiri sejumlah jajaran dari Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Ombudsman Republik Indonesia yang dilakukan di ruang aula Ombudsman Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...