Polri Perpanjang Penahanan Abroncius Nababan 40 Hari

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri memperpanjang penahanan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan. (Selama) 40 hari ke depan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, hari Selasa (16/2).
Rusdi menyebut hingga saat ini pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan ke kejaksaan belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung.
Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai bermula dari unggahan di akun Facebook yang mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan beberapa kalimat yang diduga bernada rasisme.
Unggahan Ambroncius Nababan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
Editor : Sabar Subekti

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...