Polri: Persilakan Edy Mulyadi Kalau Mau Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan pengacara Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional tersangka.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, hari Rabu (2/2).
Edy Mulyadi, eks Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap ibu kota negara (IKN) dan warga Kalimantan.
Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan. “Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurut dia, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka. “Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1).
Editor : Sabar Subekti
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...