Polri: Satu dari Tujuh Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu, Buron
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia non aktif, sebagai buronan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat (8/2/2024).
Meski satu tersangka berstatus tersangka dan buron, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU (jaksa penunbtut umum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia),” kata Djuhandhani.
Editor : Sabar Subekti
Jaga Imun Tubuh Atasi Tuberkulosis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter Spesialis Paru RSPI Bintaro, Dr dr Raden Rara Diah Handayani, Sp.P...