Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri terus berupaya memberantas mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” katanya, hari Jumat (19/11).
Lima di antara kasus itu masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap pertama.
Ada 15 perkara mafia tanah yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antara mereka sudah dilakukan penahanan. Sebanyak 23 orang belum ditahan. Dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...