Polri Tangani Ratusan Kasus Pinjaman Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam setahun Polri menangani ratusan kasu pinjaman online (Pinjol) illegal.
Kasus pinjaman online masih menjadi perhatian publik dan terus diselidiki penyidik Bareskrim Polri, mengingat jumlah korbannya terbilang banyak. Dalam periode 2020-2021, tercatat ratusan kasus pinjaman online telah berhasil dibongkar.
“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan ada 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika.
Jika dirinci, sebanyak 93 perkara telah selesai diselidiki dan disidik. Sementara delapan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara dihentikan menyelidikannya, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.
Dalam hal ini, terdapat lima satuan tugas yang menangani perkara Pinjol tersebut, antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.
Disebutkan penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan, termasuk menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus Pinjol.
Kemudian, sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.
Polri juga berkoordinasi dan bekerja sama melalui rapat mingguan antara Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
“Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...