Polri Tangkap 12 Tersangka TPPO Jaringan Malaysia, Tujuh Masih Buron
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.
Ungkap 242 Kasus TPPO
Disebutkan bahwa Satgas TPPO telah berhasil menyelematkan ribuan orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari pengungkapan 242 kasus dengan 284 tersangka di seluruh wilayah selama 5-13 Juni 2023.
“Dari pengungkapan, sebanyak 1.006 korban yang berhasil kita selamatkan,” kata Ramadha. Laporan terbanyak berada di Polda Jawa Barat 42, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15, Polda Sumut 12, Polda Sumbar 4, Polda Riau 4, Polda Kepri 13, Polda Jambi 5, Polda Sumsel 3.
Lalu Polda Bengkulu enam, Polda Lampung satu, Polda Banten embilan, Polda Metro Jaya empat, Polda Jabar 42, Polda Jateng 26, Polda Jatim delapan, Polda Bali tujuh, Polda NTB empat, Polda NTT 11, Polda Kalbar 32, Polda Kaltim 27, Polda Sulsel empat, Polda Sulut dua, Polda Sulteng lima, dan Polda Papua satu.
“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 84%, ABK sebanyak 3%, PSK sebanyak 12%, dan Eksploitasi Anak sebanyak 1%,” ungkap Ramadhan.
Ratusan tersangka sudah ditangkap oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 19, Polda Sumut 30, Polda Sumbar tiga, Polda Riau delapan, Polda Kepri 62, Polda Jambi empat, Polda Sumsel empat, Polda Bengkulu dua, Polda Lampung empat.
Lalu Polda Banten 17, Polda Metro Jaya enam, Polda Jabar 48, Polda Jateng 33, Polda Jatim tujuh, Polda Bali delapan, Polda NTB empat, Polda NTT 14, Polda Kalbar 35, Polda Kaltim 20, Polda Sulsel empat, Polda Sulut satu, dan Polda Sulteng tujuh.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...