Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:49 WIB | Minggu, 11 Desember 2016

Polri Tangkap Empat Tersangka Terkait Penemuan Bom Bekasi

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (tengah) menunjukan gambar jenis bom Triacetone Triperoxide (TATP) yang memiliki daya ledak mencapai 300 meter dan memiliki kecepatan sekitar 4.000 kilomenter/jam.yang berhasil diamankan oleh Densus 88 dalam kasus pengungkapan temuan bom di Perum Bintara Jaya VIII, Bekasi yang digelar di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/12). Kepolisian Republik Indonesia telah mengamankan empat orang tersangka dan masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap empat orang tersangka dan memburu dua pelaku lain yang terkait kasus penemuan bom di Bintarajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12), yang akan diledakkan di obyek vital nasional.

“Ada empat tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Densus 88. Dan dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi ke pelaku lain tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, hari Minggu (11/12).

Keempat orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan yang diduga calon pelaku bom atau yang mereka sebut "pengantin".

Tiga tersangka laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda pada Sabtu (10/12). Tersangka MNS dan AS ditangkap di jalan layang (flyover) Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, pukul 15.40 WIB. Sedangkan, tersangka ketiga, S, ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, seorang perempuan, DNY, ditangkap di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (10/11) pukul 15.50 WIB.

Disampaikannya bahwa para pelaku itu berencana meledakkan bom di obyek vital nasional.

Menurut Awi, Polri telah membuntuti MNS dan AS sejak keduanya meninggalkan Kota Solo, Jawa Tengah, menuju Jakarta.

“Kita ikuti dari mengunakan roda empat menuju Jakarta dari Solo, kemudian terakhir masuk Jakarta pukul 14.00 WIB,” katanya.

Di Jakarta, dikemukakannya, MNS dan AS menjemput DYN di daerah Pondok Kopi, yang membawa kardus untuk dipaketkan di kantor pos.

“Tim Densus melakukan penyitaan terhadap kardus yang ada di kantor pos tanpa diketahui pelaku. Di sana ada pakaian dan surat wasiat yang isinya pamitan kepada orang tua DYN bahwa yang bersangkutan akan melakukan amaliyah,” katanya.

Kemudian, Awi menyatakan, ketiga pelaku menuju rumah kos di Jalan Bintara Jaya 8, Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan turun dan membawa ransel warna hitam. MND dan AS pergi dan diikuti, sampai di flyover Kalimalang ditangkap oleh tim Densus, dan tanpa ada perlawanan yang berarti," katanya.

Penangkapan itu diikuti dengan penangkapan DNY dan S. Kepolisian mengamankan juga bom panci di dalam tas ransel warna hitam dan paket dari kantor pos, serta sejumlah barang bukti yang masih dalam pengembangan.

Menurut Awi, para pelaku termotivasi pandangan Daulah Islamiyah terkait perbuatan amaliyah (nyata), dan setiap pelaku memiliki perannya masing-masing.

MNS, dikemukakannya, berperan membuat sel kecil, merakit bom bersama daftar pencarian orang (DPO) Polri lainnya, dan mengantar bom dari Solo bersama AS untuk diserahkan pada DNY.

AS berperan mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS, menyewa mobil, menyerahkan bom kepada DYN dan mengantar calon "pengantin" di dekat obyek vital nasional. Rencananya bom akan diledakkan pada Minggu (11/12).

DYN berperan sebagai calon pengantin atau peledak bom. Ia juga bertugas mencari kontrakan bersama MNS di daerah Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.

Para pelaku, ditambahkan Awi, akan didakwa menggunakan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home