Polri Tangkap Enam Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Malaysia-Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Barang bukti dalam perkara tersebut yakni sabu seberat 149 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, enam tersangka dalam kasus sabu tersebut adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.
“Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” kata Krisno di Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Hingga pada Minggu, 22 Januari 2023 polisi menangkap lima tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kilogram sabu,” kata dia.
Tim kemudian melakukan penggembangan dan menerima informasi bahwa jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.
“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” kata Krisno.
Dari tersangka Tarmizi, lanjut Krisno, penyidik mendapati ada sosok pengendali jaringan tersebut di Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” kata Krisno.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...