Polri Tangkap Pemilik “grabtoko.com” Atas Dugaan Penipuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang milik konsumen raib.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, hari Selasa (12/1/2021).
Sigit menyampaikan pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 20:00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP (kartu tanda penduduk) atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta lima buah akses cohivekantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima ratusan laporan dari konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko) atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...