Polri Tangkap Pencuri Motor Modus Minta Tolong Korban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan menangkap RA, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat di salah satu wilayah Jakarta.
“Kami menangkap pelaku RA yang membawa lari motor korban dan menjual motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan aksi penipuan ini terjadi di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) ikon Pantjoran Jakarta Utara pada Jumat (17/5).
“Aksi ini murni terjadi dengan permintaan tolong karena saling sapa dan berbicara antara korban dan pelaku. Ini bukan hipnotis,” kata dia.
Ia menceritakan awalnya korban SBU sedang jalan-jalan ke lokasi wisata PIK. Lalu korban didatangi dua pria berinisial RA dan H.
Pelaku RA menegur korban dan mengingatkan agar jangan ngebut saat mengendarai kendaraan roda dua tersebut. Lalu keduanya mengajak korban SBU berbicara menanyakan alamat dan hal lainnya.
Pelaku lalu meminta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah teman pelaku di kawasan Jembatan Tiga dan korban ini menyetujui tapi pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai motor tersebut dan meyakinkan korban bahwa dirinya mengetahui jalan menuju lokasi tersebut.
Mereka pergi menggunakan dua motor, yakni motor korban yang dikendarai pelaku RA dan korban SBU serta motor pelaku H yang dikendarai sendiri. Kemudian mereka menuju waduk Pluit kedua motor ini berpencar, pelaku yang membonceng korban membawa motor ke arah Jembatan Tiga dan menurunkan korban di sana.
“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang tapi setelah sekian lama pelaku tak juga muncul dan meninggalkan korban sendirian,” kata dia.
Pelaku RA yang berhasil melarikan motor korban lalu menjual motor merek Yamaha Aerox seharga Rp6 juta dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan pelaku H.
“Akibat dari perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian satu Unit sepeda motor senilai Rp23 juta,” kata dia.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos dan empat lembar rekaman kamera pengintai.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman korban berinisial H yang masih bebas berkeliaran,” kata dia.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...