Polri Tangkap Tiga Tersangka Judi Online di Kamboja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan memulangkan tiga tersangka judi online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EA), dan Ivan Tantowi (IT).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, hari Sabtu (15/10) mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari ketiganya, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. mereka terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.
Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, mereka diketahui berada di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak, termasuk dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan imigrasi. Mereka berhasil diamankan di Kamboja. Dan kemudian melakukan pemeriksaan di KBRI.
“Berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan kasus,” kata Dedi.
“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Kapolri sudah meminta agar DPO kasus perjudian yang kabur ke luar negeri segera dipulangkan.
“Ini merupakan komitmen dari Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” kata Dedi.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...