Polri Telah Laksanakan Proses Hukum yang Murni dan Bersih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan dengan menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya telah menunjukkan bukti tentang kemampuan Polri melaksanakan proses hukum yang murni dan bersih, bebas dari intervensi kekuasaan, dan bebas dari tekanan kelompok mana pun.
“Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada semua elemen keluarga besar Polri, karena penyelidik mampu mempertunjukan kerja yang independen dan transparan. Terlebih lagi, hasil kerja penyelidik itu semata-mata berorientasi pada alat bukti, bukan perintah atasan atau pesanan penguasa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (16/11).
Sebelumnya pada hari Rabu (16/11), Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka. Penetapan itu, dengan demikian, menghapus kecurigaan dan anggapan selama ini bahwa Polri cenderung melindungi Ahok karena tekanan dari Presiden Joko Widodo.
“Independensi, profesionalisme, dan transparansi Polri, terlihat begitu nyata manakala terjadi perbedaan pendapat di antara para penyelidik yang berjumlah 27 polisi itu. Kapolri memercayakan seluruh proses kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, dan kerja penyelidikan itu diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata dia.
Politisi Partai Golkar itu menilai kasus dugaan penistaan agama itu menjadi perhatian masyarakat. Keberanian dan sikap tegar pimpinan Polri dalam menindaklanjuti dan memutuskan kasus itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.
“Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata dia.
Editor : Sotyati
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...