Polri Telusuri Keberadaan Lima WNI Fasilitator Pendanaan ISIS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Densus 88 Antiteror Polri mendalami dan menelusuri keberadaan lima warga negara Indonesia (WNI) yang jadi fasilitator keuangan ISIS. Polri juga mengusut keterlibatan lima WNI tersebut.
"Dari kelima orang tersebut, penyidik Densus 88 akan melakukan pendalaman dan penelusuran baik keberadaan maupun keterlibatan kelima orang tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Dikatakan, polisi akan menindak lima WNI yang terbukti terlibat dalam kegiatan ISIS tersebut. Kata Ahmad, pihaknya akan transparan menyampaikan hasil pengusutan terkait lima WNI itu.
Bila ada informasi baru tentang keterlibatan, keterlibatan apapun dalam kegiatan tindak pidana terorisme, walaupun mereka sudah melakukan dan sebagai residivis, maka penyidik Polri akan melakukan proses penegakan hukum kembali, katanya.
Sebelumnya, OFAC Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan lima nama fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Lima fasilitator keuangan ISIS itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.
Nama lima WNI dan peranan fasilitator ISIS tersebut tertera dalam situs resmi Departemen Keuangan AS. Mereka bernama Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Menurut polisi dua perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, itu diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah.
Ari Kardian dan Rudi Heriadi, disebutkan pernah disanksi hukum di Indonesia. Ari dihukum lantaran pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah, sementara Rudi divonis 3,5 tahun penjara karena deportan dari Suriah.
Menurut polisi dalam keterangan sebelumnya, yYang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 adalah Ari Kardian, dia sudah bebas, kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua, tiga tahun. Sedangkan Rudi Heriadi tahun 2019 vonis tiga tahun enam bulan, dan baru bebas, karena deportan dari Suriah.
AS menyatakan jaringan kelima orang itu juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...