Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:38 WIB | Kamis, 03 Juni 2021

Polri Terapkan Sistem Point SIM pada Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggar yang mencapai point 18 atau lebih bisa dikenai pencabutan SIM.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menerapkan sistem point pada surat izin mengemudi (SIM) pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme penindakan tilang. Dan p[ada jumlah poin tertentu, SIM bisa dicabut.

Sekarang pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan point. Ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-ndang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara atau permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Point setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut.

Ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 39 : “(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home