Polri Terbitkan Red Notice untuk Buru Tiga Tersangka Kasus DNA Pro
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Selasa (26/4) membenarkan bahwa Daniel Abe telah ditangkap.
Dijelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada hari Jumat (22/4).
Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka sudah ditangkap.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...