Polri Terima Laporan Terkait Kasus Tanah Lippo Karawaci
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bermasalah yang diajukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Keuangan.
Dalam keterangan tertulis situs Polri, disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tanah di Lippo Karawaci, Tangerang.
“Kalau tanah di Lippo Karawaci, Tangerang sudah masuk LP (laporan polisi)-nya dari DJKN ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi.
Dia menerangkan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Sementara aset tanah tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan penggelapan. “Masih didalami, tentang penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyita sejumlah aset berupa 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi terkait dengan penagihan hutang BLBI. Dalam hal ini, salah satu aset tanah yang disita merupakan milik Lippo Karawaci, Tangerang.
Namun, dalam keterangan itu disebutkan pihak Lippo Karawaci membantah adanya penyitaan tanah seluas 25 hektare terkait kasus BLBI. Sementara pemerintah menegaskan tanah tersebut telah dikuasai negara secara hukum sejak 2001 silam.
“Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk dengan Bank Lippo yang pernah meminta ataupun memperoleh satu sen pun dana BLBI,” kata Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...