Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:06 WIB | Senin, 05 Desember 2016

Polri Terus Gali Siapa Dalang Dugaan Makar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan terus menggali siapa yang menjadi mastermind (dalang) terkait dugaan makar.

"Dalam hal ini, penyelidikan terhadap 11 orang (tersangka) tentu akan terus berlangsung. Akan terus digali, siapa yang jadi "mastermind", penyandang dana, siapa aktor lapangan, penggerak massa, tentu bisa diklarifikasi dan dikembangkan. Penyidik akan terus mengembangkan," kata Martinus di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap 11 orang itu terkait upaya menyebar kebencian dengan SARA.

"Sudah ditahan tiga orang, delapan lainnya diproses, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Martinus.

Ia pun menyatakan Polri tidak akan membuka bukti soal dugaan makar tersebut.

"Bukti itu kan substansi penyidikan. Kita tidak buka. Kami harus punya strategi tertentu dalam penyidikan ini. Tidak semua proses pemeriksaan diungkap ke publik. Itu hal wajar yang jadi bagian dari strategi penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari.

Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.

Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home