Polri Tetapkan MRS dan Lima Lainya Tersangka Kasus Kerumunan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menetapkan Muhamad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain MRS, ada lima lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan MRS tersangka, dan menaikkan status saksi menjadi tersangka,” kata Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).
Argo menyampaikan kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu terdiri dari ketua panitia, sekretaris panitia, dan penanggung jawab keamanan acara. Mereka “yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi.”
Dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Shabri Lubis, dan Idrus, kata Argo dalam keterangan tertulis.
Seluruh tersangka telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020. “Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020,” kata Argo.
Berikut ini nama enam tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat: (1) Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara, (2) Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, (3) Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, (4) Maman Suryadi, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) sekaligus penanggung jawab keamanan acara, (5) Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan (6) Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...