Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RS Ummi, Bogor, Termasuk MRS
BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantunya, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangan tertulis hari Senin (11/1/2021).
Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan pekan ini.
Kasus RS Ummi terkait swab test terhadap MRS bermula ketika Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab testterhadap MRS. Saat Satgas hendak melakukan swab test, MRS sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Editor : Sabar Subekti
Ditjen Pajak Jelaskan Tentang Transaksi Uang Elektronik Yang...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengklarifikasi ten...