Polri Tidak Proses Laporan ICW tentang Dugaan Gratifikasi Ketua KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan mengembalikan berkas pelaporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas KPK (komisi Pemberantasan Korupsi). Polri tidak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut.
“Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah demikian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, hari Senin (7/6).
Rusdi enggan menjawab apakah berkas ICW itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum. Menurut dia, masalah yang melibatkan Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK. “Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses oleh Dewas secara internal di KPK,” kata Rusdi.
Sementara itu, Rusdi meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
“Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman,” jelasnya.
Editor : Sabar Subekti
Adegan Kelahiran Yesus Gunakan Keffiyeh di Vatikan Mengundan...
KOTA VATIKAN, SATUHARAPAN.COM-Paus Fransiskus memimpin audiensi umum mingguan pada hari Rabu (11/12)...