Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 05:26 WIB | Rabu, 03 Juli 2024

Polri Ungkap Narkoba Diselundupkan Bersama Ayam Bangkok Pekanbaru

Salah seorang tersangka saat menjelaskan modus penyelundupan narkoba dengan ayam bangkok. (ANTARA)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hampir satu kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang diselundupkan bersama ayam bangkok.

Kepala Satnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat pengungkapan kasus, Selasa (2/7), menjelaskan rencananya barang haram ini akan dikirimkan ke Kota Makassar melalui kargo sedangkan narkoba dalam kotak ayam itu diantar oleh pengemudi ojek daring kepada petugas kargo.

"Pengirim barang tersebut menyamarkan semua identitasnya. Saat itu ditemukan 945 gram narkotika jenis sabu dan 4.570 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kotak kayu berisikan ayam," katanya.

Aparat kepolisian langsung memerintahkan pengemudi untuk mengembalikan barang tersebut, sambil melakukan pengintaian.

Namun pengirimnya saat itu hanya menyuruh barang diletakkan di depan sebuah toko.

Setelah serangkaian penyelidikan, diamankan dua pemuda berinisial S (20) dan K (18) di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Rabu (26/6). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran ini.

"Kemudian kami menggeledah sebuah rumah di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, di sana ditemukan 7 plastik hijau teh China bekas bungkusan narkotika, serta 14 kotak kayu yang akan digunakan untuk menyelundupkan narkoba," paparnya.

Pelaku mengaku menyelundupkan barang haram tersebut dengan meletakkan di celah kotak ayam yang akan dikirimkan ke Makassar. "Pengakuannya sudah dua kali mengedarkan, satu rekan lainnya masih kita lakukan pengejaran," lanjut Manapar.

Dia menambahkan saat ini aparat kepolisian telah mengetahui orang yang memerintahkan kedua pemuda ini dan tengah mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 Jo 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home