Polri Ungkap Sindikat Peredaran 1,5 Ton Ganja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ungkap sindikat peredaran ganja 1,5 ton. Pengungkapan sindikat dilakukan pada saat penangkapan di rest area KM 68 jalan tol Tangerang – Merak yang disembunyikan dalam muatan kendaraan truk.
Barang bukti ganja 1,5 ton yang dibungkus 39 karung dan disamarkan dengan 120 karung berisi sembilan bahan pokok (sembako). Polisi berhasil menangkap YS warga Bogor, Jawa Barat sebagai orang yang bertanggung jawab karena menyimpan barang bukti tersebut di sebuah gudang sebelum diambil oleh pembeli. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Barang bukti ganja 1,5 ton yang disita dari tersangka diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.000 dengan perkiraan 40.000 jiwa yang terselamatkan. Selain ganja, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengamankan dua kilogram narkotika jenis sabu dan 2.000 butir narkotika jenis ekstasi dari dua tersangka yang berhasil ditangkap.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...