Polri Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap 16 Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Batam, Medan, hingga Riau. Sebanyak 75 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat sediaan farmasi, yakni ketamin disita.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan 16 pelaku dibekuk dalam pengungkapan itu. Selain 75 kilogram sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin disita.
“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan pihak Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Jayadi mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023. Total, kata dia, terdapattujuh kasus yang bisa diungkap.
“Kasus pertama, mengungkap 35 kilogram sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Namun tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan tiga tersangka,” jelasnya.
Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kilogram bruto.
Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap satu orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” katanya.
Untuk kasus keempat, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat tiga kilogram di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dan menangkap dua tersangka.
Kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu, diamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu dengan dua tersangka.
“Kasus keenam, jenis sabu-sabu di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan delapan kilogram sabu-sabu dan satu pelaku,” katanya.
Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...