Polri Usut Dugaan Pidana Peretasan Pusat Data Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri berkomitmen untuk mengusut dugaan pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware. Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani insiden ini.
“Ya tentu saja (diusut sebagai tindak pidana), Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” katanya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (25/6/2024).
Shandi berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan lancar dan efektif. Dia menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta instansi terkait lainnya untuk mengatasi serangan ini dan mencegah kejadian serupa di masa
“Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kita tuntaskan, semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali. Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan serius akibat serangan siber ransomware. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa ada permintaan uang tebusan dari peretas sebesar delapan juta dolar AS.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...