Pontianak Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah
PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP/sederajat di kota itu hingga tanggal 2 Mei 2020 dalam memutus penyebaran COVID-19.
"Langkah itu diambil setelah memperhatikan situasi dan kondisi masa darurat virus corona dan akan kita tinjau kembali melihat kondisi nanti," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (9/4).
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18/Disdikbud/tahun 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik di rumah.
Dalam proses pembelajaran di rumah, ia meminta para guru SD dan SMP, agar meningkatkan variasi proses pembelajaran dari rumah melalui daring atau online, katanya.
"Tujuannya untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan tidak membebani peserta didik dengan tugas yang diberikan," jelasnya.
Sementara bagi guru-guru agama pada jenjang SD dan SMP, Edi meminta para siswa diarahkan secara daring atau online dalam melaksanakan ibadah, membaca dan menghafal kitab suci serta doa-doa, sesuai dengan tuntunan agama masing-masing, katanya.
Sedangkan guru-guru yang ada pada satuan PAUD, ia mengimbau agar anak didik tidak diberikan tugas-tugas selama pandemi COVID-19, anak-anak diberikan keleluasaan bermain bersama orang tua di rumah. Namun demikian, para guru PAUD tetap berkomunikasi dengan orang tua peserta didik untuk memberikan arahan terkait cara anak bermain di rumah. "Keterlibatan orang tua penting selama anak-anak PAUD belajar di rumah," ujar Edi.
Ia juga meminta para kepala sekolah atau lembaga pendidikan melakukan pemantauan proses pembelajaran terhadap tenaga pendidik secara daring. Sedangkan Pengawas Pembina Sekolah dan Penilik Non Formal dimintanya melakukan pemantauan dan supervisi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengimbau kepada para orang tua siswa dan tenaga pendidik untuk mengawasi anak didik selama di rumah. "Dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 terutama penerapan physical distancing, tidak ke luar rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...