Potret Pelanggar Trotoar Jalan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fasilitas trotoar adalah untuk dan hak pejalan kaki. Namun hal itu makin tidak diperhatikan. Beberapa trotoar beralih fungsi, seperti untuk berjualan, pangkalan ojek, atau tempat parkir. Hal ini bahkan sudah menjadi pemandangan di kota seperti Jakarta.
Berdasarkan catatan standarisasi, ukuran untuk kawasan jalan perkotaan harus memiliki trotoar selebar empat meter dari pinggir jalan. Untuk wilayah industri, jalan primer tiga meter, jalan akses dua meter. Untuk kawasan perkantoran utama selebar tiga meter dan wilayah pemukiman jalan primer, selebar 2.75 meter dan jalan akses dua meter. Hal ini dibuat berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 1993 tentang fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun standar itu diabaikan, bahkan trotoar yang sudah dibuat tidak dikelola sesuai peruntukannya. Hal ini membuat wajah kota menjadi semrawut. Berikut potret beberapa kendaraan bermotor roda dua yang melanggar hak pengguna pejalan kaki melintasi trotoar. Pemandangan ini sering terjadi guna menghindari antrian kemacetan di jalan tersebut. Foto ini diambil dalam satu lokasi di jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/05) sore hari saat jam kantor usai.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...