Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:34 WIB | Jumat, 10 Mei 2013

Potret Pelanggar Trotoar Jalan

Potret Pelanggar Trotoar Jalan
Pengendara motor yang melintas di trotoar jalan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/05). (Foto-foto: Dedy Istanto)
Potret Pelanggar Trotoar Jalan
Motor yang menerobos trotoar dapat menganggu kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki yang melintas.
Potret Pelanggar Trotoar Jalan
Minimnya kesadaran pengendara motor roda dua yang menerobos trotoar jalan hanya untuk menghindari kemacetan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fasilitas trotoar adalah untuk dan hak  pejalan kaki. Namun hal itu makin tidak diperhatikan. Beberapa trotoar beralih fungsi, seperti untuk berjualan, pangkalan ojek, atau tempat parkir. Hal ini bahkan sudah menjadi pemandangan di kota seperti Jakarta.

Berdasarkan catatan standarisasi, ukuran untuk kawasan jalan perkotaan harus memiliki trotoar selebar empat meter dari pinggir jalan. Untuk wilayah industri, jalan primer tiga meter, jalan akses dua meter. Untuk kawasan perkantoran utama selebar tiga meter dan wilayah pemukiman jalan primer, selebar  2.75 meter dan jalan akses dua meter. Hal ini dibuat berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 1993 tentang fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun standar itu diabaikan, bahkan trotoar yang sudah dibuat tidak dikelola sesuai peruntukannya. Hal ini membuat wajah kota menjadi semrawut. Berikut potret beberapa kendaraan bermotor roda dua yang melanggar hak pengguna pejalan kaki melintasi trotoar. Pemandangan ini sering terjadi guna menghindari antrian kemacetan di jalan tersebut. Foto ini diambil dalam satu lokasi di jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/05) sore hari saat jam kantor usai.

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home