PP Pestisida Harus Direvisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama Indonesia (Aspphami) mengatakan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpangan, dan Penggunaan Pestisida, harus direvisi, karena dinilai sudah tidak relevan dengan masa sekarang.
Ketua Umum Asosiasi Boyke Arie Pahlevi di Menara Kadin, Jumat (22/5), mengatakan, salah satu yang harus direvisi adalah mengenai fokus peraturan tentang pestisida, karena ada tiga jenis pestisida, yakni pestisida untuk pertanian, pestisida untuk permukiman, dan pestisida untuk lingkungan.
"Peraturan yang lama masih sangat general, tidak ada spesifikasi mengenai kegunaan masing-masing pestisida," kata Boyke.
Selain itu, pengawasan, peredaran, perizinannya juga harus direvisi kembali.
"Pestisida yang beredar harus memiliki mutu jaminan seperti SNI, ISO 90001, ISO 14000, dan IS0 18000, sehingga pestisida yang digunakan aman bagi lingkungan dan manusia," kata Boyke.
Dia mengatakan, masih banyak pestisida yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan beredar dan digunakan.
"Oleh sebab itu, mutu jaminan menjadi bagian yang penting," kata Boyke.
Pengawasan pestisida oleh publik, menjadi poin lain yang diusulkan, untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah itu.
"Pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, itu juga merupakan tanggung jawab masyarakat dan pihak swasta," kata dia.
Saat ini, asosiasi tersebut telah melakukan mediasi kepada Kadin Indonesia terkait usulan revisi peraturan tersebut, setelah itu mereka akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Pertanian untuk membahas hal yang sama. (Ant)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...