Prabowo-Hatta Menang Mutlak di Basisnya TNI AD dan TNI AL
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendominasi di kompleks lingkungan perumahan TNI AD, Cijantung, Jakarta Timur, pada Pilpres 9 Juni 2014.
Sejak penghitungan suara dimulai pada Rabu (9/7) di empat TPS (tempat pemungutan suara), pasangan capres cawapres nomor urut satu langsung melejit memimpin perolehan suara di kawasan perumahan militer yang memang merupakan basis Prabowo tersebut. Sebelumnya pada pilpres tahun 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tercatat menang mutlak di kawasan ini.
Di TPS 27 kompleks perumahan TNI AD Cijantung, dari total 556 suara (sah dan tidak sah) Prabowo-Hatta unggul 534 perolehan suara. Disusul pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebanyak 20.
Di TPS 28, Prabowo-Hatta mengungguli 408, sedangkan Jokowi-JK hanya 5 suara, dari total suara (sah dan tidak sah) 415. Tidak jauh berbeda di TPS 25, Prabowo mendapat 417 suara, Jokowi 10, dari total suara sah 427. Di TPS 26 Prabowo 491, Jokowi 13, dari total suara (sah dan tidak sah) sebanyak 505 suara.
Dominasi pasangan nomor satu itu juga masih terjadi di TPS 1 Kelurahan Baru, yang letaknya masih di sekitar kawasan kompleks Kopassus tersebut, Prabowo masih unggul 431 suara, Jokowi 228, dari total suara 663 (sah dan tidak sah).
Masih Unggul di Kompleks Marinir
Di kompleks perumahan TNI AL, Cilandak, Jakarta Selatan, Pasangan nomor urut satu masih menang telak. Seperti diketahui, perumahan Marinir itu memang masih menjadi basis pemenangan kubu Prabowo-Hatta.
Di TPS 39, Prabowo unggul 175 suara, Jokowi 89, dari total 266 suara sah dan tidak sah. Di TPS 38, Prabowo 144, Jokowi 106, dari total suara baik sah maupun tidak sah 252.
Berbeda di TPS 35, di mana satu-satunya TPS tempat pasangan Jokowi-JK dapat mengungguli, pasangan Prabowo-Hatta, itupun hanya selisih satu suara, berdasarkan informasi dari seorang panitia yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...