Prancis Kecam Perusakan Pusat Kebudayaan Islam di Paris
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Prancis mengecam perusakan pusat budaya Islam di Prancis barat dengan slogan-slogan Islamafobia, dan mengatakan serangan terhadap Muslim adalah serangan terhadap Republik.
Sebuah label ditorehkan di sisi bangunan yang digunakan sebagai ruang shalat di kota Rennes, ditemukan tak lama sebelum bulan Ramadhan dimulai di Prancis pada hari Selasa.
Menteri Dalam Negeri, Gerard Darmanin, hari MInggu (11/4) mengatakan itu adalah serangan yang menjijikkan terhadap kebebasan fundamental untuk percaya pada suatu agama, dan bahwa Muslim berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti kelompok agama lain di Prancis.
“Serangan terhadap Muslim adalah serangan terhadap Republik,” kata Darmanin setelah dia mengunjungi situs tersebut.
Di antara slogan yang tertulis di gedung itu adalah "Katolik, agama negara" dan "Tidak untuk Islamifikasi".
Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM), salah satu kelompok utama yang mewakili Muslim di Prancis, menyebut insiden itu sebagai "agresi yang tak tertahankan."
"Menjelang Ramadan dan menghadapi lonjakan aksi anti Muslim, CFCM menyerukan umat Islam di Prancis untuk waspada," kata asosiasi itu di Twitter.
Prancis menerapkan bentuk sekularisme yang ketat, yang dikenal sebagai "laicité," yang dirancang untuk memisahkan agama dan kehidupan publik.
Darmanin, seorang konservatif dalam pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, adalah sponsor utama undang-undang yang disahkan melalui parlemen yang menurut pemerintah dirancang untuk menangani apa yang digambarkannya sebagai fundamentalisme yang melanggar yang merongrong nilai-nilai Prancis.
Perwakilan senior dari semua agama diajak berkonsultasi selama penyusunan UU tersebut dan CFCM mendukung RUU tersebut.
Meskipun undang-undang tersebut tidak menyebut Islam, beberapa kritikus mengatakan undang-undang itu diarahkan untuk Muslim. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...