Prancis Larang Model Terlalu Kurus
PARIS, SATUHARAPAN.COM – Sebuah undang-undang di Prancis yang melarang penggunaan model dengan tubuh terlalu kurus yang tidak sehat, mulai diberlakukan.
Para model harus memiliki sertifikat dokter yang membuktikan kondisi kesehatan fisik mereka secara keseluruhan, dengan indeks massa tubuh (BMI) yang seimbang antara berat badan dan tinggi badan.
Menteri Kesehatan mengatakan peraturan itu bertujuan untuk memerangi gangguan makan dan gambaran ideal kecantikan yang tidak dapat dipenuhi.
Foto yang diubah secara digital juga harus diberikan tanda dari 1 Oktober. Foto-foto penampilan seorang model yang telah dimanipulasi akan ditandai dengan “photographie retouchée” (foto yang telah diubah).
Versi RUU sebelummya yang menyebutkan minimal BMI bagi model, memicu protes dari sejumlah agensi model di Prancis.
Tetapi, dalam versi akhirnya, yang didukung oleh anggota parleman 2015, mengizinkan dokter untuk memutuskan apakah seorang model terlalu kurus dengan menghitung berat badan, usia, dan bentuk tubuh.
Para pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan denda sampai 75.000 euros (Rp1 milliar) dan penjara sampai enam bulan.
"Memamerkan gambaran tubuh normatif dan tidak realistis pada anak-anak muda dapat menyebabkan depresi diri dan rendah diri yang dapat berakibat pada perilaku yang kesehatan," kata Menteri Sosial Prancis Marisol Touraine, dalam sebuah pernyataan Jumat (5/5), seperti diberitakan media Prancis.
Prancis bukan negara pertama yang mengatur tentang model dengan berat badan rendah. Italia, Spanyol dan Israel telah melakukan hal serupa.
Gangguan kesehatan dengan membiarkan diri mereka kelaparan karena merasa diri terlampau gemuk, anoreksia, mempengaruhi sekitar 30.000-40.000 orang di Prancis, 90 persen di antaranya perempuan. (bbc.com)
Editor : Sotyati
Densus 88 Anti Teror Tangkap Tiga Terduga Teroris di Sulawes...
PALU, SATUHARAPAN.COM-Densus 88 Anti Teror Polri menangkap tiga terduga terorisme di Sulawesi Tengah...