Prancis: Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun Adalah Perkosaan
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Prancis pada hari Kamis (15/4) mengadopsi undang-undang yang mengkategorikan hubungan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. UU ini membuat hukum pidana Prancis lebih dekat untuk sejalan dengan banyak negara Barat lainnya.
Meskipun usia persetujuan pada UU sebelumnya adalah 15 tahun, jaksa di Prancis dulu diminta untuk membuktikan bahwa seks adalah non konsensual untuk mendapatkan hukuman pemerkosaan.
"Ini adalah UU bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami," kata Menteri Kehakiman, Eric Dupond-Moretti ,mengatakan kepada Majelis Nasional. "Tidak ada penyerang dewasa yang dapat mengklaim persetujuan dari anak di bawah umur 15 tahun."
Pemungutan suara menunjukkan yang mendukung RUU itu dengan suara bulat pada pembacaan terakhirnya, kata Majelis di Twitter.
Ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa usia persetujuan di mana seks secara otomatis merupakan pemerkosaan dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur dan seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.
Akibatnya, klausa "Romeo dan Juliet" yang memungkinkan adanya hubungan seksual antara anak di bawah umur dan individu yang berusia hingga lima tahun lebih tua. Klausul itu tidak akan berlaku dalam kasus pelecehan seksual.
Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun juga sebagai pemerkosaan.
Di negara yang telah lama menghargai citra dirinya sebagai tanah “rayuan dan romantika”, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama bertahun-tahun tidak terdeteksi atau tidak diumumkan di eselon atas kekuasaan dan dalam lingkaran selebriti.
Tapi ada banyak pencarian korban dalam beberapa tahun terakhir. Gerakan #MeToo yang melanda seluruh dunia setelah banyak perempuan pada tahun 2017 menuduh produser film Amerika Serikat, Harvey Weinstein, melakukan pelecehan seksual terbukti menjadi titik balik di Prancis. Begitu pula diuntungkan pada tahun 2020 ketika seorang penulis Prancis menulis secara terbuka tentang pedofilia.
Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seks pada tahun 2018 ketika negara itu melarang pelecehan seksual di jalanan, membuat “penelepon kucing” dan individu bejat yang agresif menghadapi potensi dikenai denda di tempat. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...