Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka BG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald mengatakan upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.
“Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa tiga hal, pertama, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, lalu sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan terakhir ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan,” kata Ronald dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (1/2).
Dalam pasal tersebut, menurut dia, sangat jelas bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukan objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan menghentikan proses penyidikan Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Oleh karena itu, Ronald meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawasi proses ini. Sebab, ia mencatat Mahkamah Agung pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.
“Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek praperadilan,” kata Ronald.
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...