Presiden Anugerahan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Februari 2024.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Presiden.
Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Presiden.
Selain Prabowo Subianto, disebutkan sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Untuk Prajurit Aktif
Menanggapi mpemberian pangkat kehormatan itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TB Hasanuddin mengatakan hal itu merespons Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang akan disematkan jenderal kehormatan bintang 4. "Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin hari Selasa (27/2/2024).
"Misalnya, dari kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya lagi.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini. dia menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. "Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," katanya.
Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...