Presiden Dijadwalkan Hadiri HUT Korpri di Monas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang rencananya digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Di Monas, Jakarta, Senin pagi, sudah banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memakai baju batik berwarna biru Korpri yang telah hadir di Lapangan Silang Monas.
Upacara HUT Ke-43 Korpri yang diagendakan berlangsung di Monas itu bertajuk “Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara”.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mencanangkan gerakan Revolusi Mental sebagai konsep guna memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk PNS.
Misalnya, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang melarang PNS menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara,” kata Yuddy kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut dia, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor, seperti di hotel.
Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddy, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, tetapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia.
“Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan,” katanya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS untuk rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
Kebijakan larangan PNS rapat di hotel, menurut dia, tentu saja sangat bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil. Artinya, hotel terbuka untuk melayani masyarakat, termasuk PNS.
“Dengan adanya larangan tersebut dipastikan bisnis perhotelan akan terpuruk dan ribuan karyawannya bisa saja kehilangan pekerjaan,” kata Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani di Jakarta, Jumat (7/11). (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...