Presiden: Dualisme Buat Investor Ragu Tanam Modal di BBK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan adanya dualisme otoritas dalam pengaturan pertanahan dan fungsi lainnya yaitu antara Pemerintah Kota Batam dan dan Badan Pengusahaan Batam, membuat para investor ragu untuk menanamkan modal di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Sebab, kedua pemilik otoritas tersebut menggunakan peraturan perundangan yang berbeda.
"Adanya dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi lainnya yaitu antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, di mana keduanya menggunakan peraturan perundangan masing-masing yang menyebabkan dualisme hingga akhirnya menimbulkan keraguan investor untuk masuk melakukan penanaman modal di BBK," kata Jokowi dalam rapat terbatas membahas harmonisasi hak pengelolaan lahan di Kantor Presiden Jakarta, hari Selasa (5/1).
Selain itu, Presiden Jokowi melanjutkan, adanya disharmoni antara pertauran perundangan di bidang pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Trade Zone yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 jo Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007.
Berangkat dari permasalahan itu, Presiden Jokowi memintan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, melaporkan upaya menyelesaikan dualisme itu dari aspek legal dan ada harmonisasi peraturan perundangan.
"Saya minta ada percepatan review mengenai tata ruang ini," tuturnya.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...