Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 16:19 WIB | Jumat, 30 Mei 2014

Presiden Hormati Keputusan MK Batasi Wewenang Banggar DPR

Presiden tinjau proses pemadaman kebakaran Pasar Senen, Jumat (25/4). (Foto: Antara)

CIPANAS, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas sejumlah kewenangan Badan Anggaran DPR dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Saya selalu hormat dan patuh jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga lembaga mana pun termasuk DPR RI juga menghormati itu,” kata Presiden saat memberi pengantar dalam rapat kabinet terbatas di Istana Cipanas, Jawa Barat, Jumat (30/5).

Presiden mengatakan hal itu menanggapi Keputusan MK yang memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan mata anggaran secara teknis bersama pemerintah melalui uji materi sejumlah pasal UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

MK juga memangkas kewenangan DPR memberikan tanda pemblokiran (bintang) untuk menunda pencairan anggaran terhadap proyek-proyek karena dinilai bukan kewenangan DPR dan menimbulkan ketidakpastian.

Presiden dalam kesempatan itu mengapresiasi keputusan tersebut karena dengan demikian, kewenangan antara fungsi legislatif (DPR) dengan fungsi eksekutif (Pemerintah) dalam penyusunan dan pengelolaan APBN menjadi makin jelas.

“Kita sudah sadari, bertahun-tahun, ada yang tidak pas. Apakah kewenangan DPR RI sejauh itu? Lantas bedanya apa antara eksekutif dan legislatif, kalau rancu, tidak jelas batasnya antara Pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan DPR RI sebagai lembaga legislatif, ada fungsi budgeting dan pengawasan, tapi kali ini tidak tepat,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, dirinya meminta Menteri Keuangan menyiapkan diri terhadap implikasi dari keputusan MK tersebut dalam penyusunan APBN.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home