Presiden Jokowi Belum Yakin Terbitkan Perppu Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan alasan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
"Konsep Perppu sudah disiapkan, namun Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan kegentingannya. Jadi, saat ini masih memantau sampai verifikasi pasangan calon terakhir," ujar Yasonna seperti dikutip Antara, Rabu (19/8).
Menurut dia, saat ini masih ada sekitar 86 daerah yang berpotensi memiliki calon kepala daerah tunggal, karena hanya memiliki dua pasangan calon. "Kalau misalnya setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Presiden menganggap tidak ada hal yang genting, ya ditunda saja sampai pilkada selanjutnya pada tahun 2017", kata Yasonna.
Jika ada penundaan, lanjut dia, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, akan mengeluarkan peraturan menteri agar para pelaksana tugas yang mengisi posisi kepala daerah dapat menjalankan kewajiban sampai penyelenggaraan pilkada serentak selanjutnya.
Takut Buat Malu
Sebelumnya, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka memperingati hari konstitusi dengan tema "Mengkaji Sistem Ketatanegaraan: Apakah Sudah Baik?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7), Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengatakan Presiden Jokowi sudah menolak menerbitkan Perppu Pilkada Serentak.
Menurut Megawati, Presiden Jokowi khawatir peraturan yang dikeluarkan demi mengatasi sejumlah daerah yang terancam tidak bisa menggelar pilkada serentak pada 2015 karena tidak memiliki lebih dari satu pasang calon nantinya malah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Saya bilang ke Presiden, bikin perppu pilkada. Tapi Presiden menolak, takut kalau ditolak DPR akan memalukan Pemerintah,” ucap dia.
Kemudian, kata Megawati, Presiden Jokowi menjelaskan daerah dengan calon tunggal harus menunggu hingga pilkada serentak pada 2017. Jika masa jabatan petahana habis, maka akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt). "Saya bilang, alangkah senangnya yang jadi plt? Dia jadi gubernur, bupati, dan wali kota, tetapi tak bisa teken anggaran dan kebijakan strategis," tutur putri Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno itu.
Megawati lalu mengkritik aturan yang mengharuskan pilkada dengan calon tunggal ditunda hingga 2017.
"Alangkah memusingkannya republik ini. Untuk mencari pemimpin saja, sudah ada pemimpinnya yang disukai rakyat. Namun karena tidak ada lawan, tidak boleh maju," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017.
Sementara KPU akan mengumumkan penetapan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus 2015.
Komisi Pemilihan Umum sendiri memutuskan untuk menunda pilkada serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir (9-11 Agustus 2015).
Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun perpanjangan pendaftaran pertama (1-3 Agustus) dan kedua (9-11 Agustus) merupakan perpanjangan proses pendaftaran bagi daerah yang memilki kurang dari dua pasangan calon.
Sementara masih terdapat sekitar 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon pemimpin daerah, sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah pascaverifikasi pasangan calon.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...